Media Kampung, Sukoharjo – Polisi menggeledah sebuah pondok pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari. Dalam penggeledahan itu, 15 santriwati dan seorang ustazah dibawa ke kantor polisi sebagai saksi terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Desa Grogol, yang terjadi pada September lalu.
Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, termasuk busur panah, anak panah, dan berbagai senjata tajam. Usai penggeledahan, area ponpes dipasangi garis polisi dan terlihat kosong tanpa aktivitas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama karena ponpes tersebut diduga belum terdaftar. Menurut dia, proses olah tempat kejadian perkara di lokasi masih akan dilanjutkan sebelum garis polisi dibuka kembali.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan koordinasi dengan Kemenag, belum terdaftar ponpesnya,” kata Andika pada Rabu.
Ia menambahkan, soal keberlanjutan operasional ponpes bukan menjadi ranah kepolisian. Menurut dia, kepolisian menyerahkan hal tersebut kepada pihak terkait karena menyangkut izin pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Laban, Sugiyanto, membenarkan bahwa ponpes tersebut tidak mengantongi izin wilayah. Ia menyebut, dari informasi yang ia terima, lembaga itu sudah beroperasi sekitar dua tahun lebih.
“Informasi yang kami dapat memang mereka tidak istilahnya di situ tidak ada izin ke wilayah,” ujar Sugiyanto.
Dia juga mengatakan pihak desa tidak pernah ditemui oleh pengelola ponpes. Menurut dia, lokasi tersebut berdiri di atas tanah warisan, namun komunikasi dengan pemerintah desa tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.
Sugiyanto menambahkan, ponpes itu merupakan pondok khusus santriwati dan para siswi juga tinggal di area ponpes tersebut.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penanganan perkara dan belum mengumumkan perkembangan lanjutan mengenai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran dan perusakan warung tersebut.













