Media Kampung, Jakarta – Nikita Mirzani resmi memenangkan gugatan banding terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Dalam putusan banding tersebut, klaim kerugian yang diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Hakim menilai bahwa bukti yang disampaikan tidak cukup kuat untuk mendukung tuduhan kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan bahwa putusan ini secara efektif membatalkan kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama. “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 yang menghukum Nikita dan Mail untuk membayar ganti rugi itu dianggap tidak pernah ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa gugatan balik dari pihak Reza Gladys kini dianggap sia-sia karena tidak didukung bukti yang kuat.
Kemenangan ini menegaskan posisi hukum Nikita Mirzani yang kini terbebas dari segala tuntutan kerugian dalam perkara perdata tersebut. Tim kuasa hukum Nikita masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, namun kemenangan di tingkat banding ini sudah menjadi angin segar bagi sang aktris.
Kasus ini bermula dari gugatan PMH yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang sempat ditolak di tingkat pertama. Namun setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan sebaliknya, membatalkan putusan sebelumnya dan menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Reza Gladys.
Keputusan ini menunjukkan perlunya bukti kuat dalam gugatan kerugian perdata dan bagaimana proses banding dapat mengubah hasil putusan. Nikita Mirzani dan timnya kini berada pada posisi hukum yang lebih kuat, sementara klaim kerugian dari Reza Gladys tidak terbukti di pengadilan.
Dengan demikian, Nikita Mirzani dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak Reza Gladys, sehingga kewajiban ganti rugi miliaran rupiah yang sempat dibebankan padanya resmi dibatalkan.














Tinggalkan Balasan