Media Kampung – Universitas Brawijaya (UB) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) saat menjalani masa magang. Mahasiswa berinisial G ini menjadi sorotan setelah ditemukan ratusan foto, video, dan rekaman panggilan video di perangkat pribadinya yang memicu kehebohan di media sosial.
Proses Penyelidikan dan Klarifikasi
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan FBiPK UB, Dr. Noer Rahmi Ardiani, mengonfirmasi bahwa G merupakan mahasiswa yang sedang magang dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Pihak fakultas telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan menggali informasi dari kedua belah pihak secara objektif.
Pihak kampus juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB, yang berwenang menangani laporan kekerasan termasuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Regulasi dan Penanganan Kasus
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 mengatur enam bentuk kekerasan di lingkungan kampus, yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Satgas PPKPT menjadi unit yang berwenang untuk menangani laporan tersebut. Fakultas dan universitas menghormati proses penyelidikan dan tidak akan mendahului hasil akhir penyelidikan.
Komitmen Kampus terhadap Lingkungan Aman
Dr. Noer Rahmi menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian, menjaga kerahasiaan identitas semua pihak termasuk korban, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor. Fakultas FBiPK berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi UB dalam memastikan proses magang berjalan dengan aman dan menghormati hak serta martabat semua mahasiswa. Penanganan yang transparan dan berlandaskan regulasi diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.















Tinggalkan Balasan