Media Kampung, Tangerang Selatan – Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, beserta Wakil Rektor Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penggerudukan dan pengambilan dua mobil milik yayasan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Laporan yang dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026, teregister dengan nomor LP/STPLBB/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya ini mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan memasuki pekarangan tanpa izin. Kuasa hukum Yayasan, Ferdian Utama, menyatakan bahwa massa yang menggeruduk lokasi diduga mengetahui lokasi penyimpanan kunci dua mobil Hyundai Stargazer yang dibawa saat kejadian.
Fakta Utama Peristiwa Penggerudukan
Sekitar pukul 02.30 WIB, sekelompok massa datang dan merusak gerbang Sekolah Islam Pembangunan sebelum mengambil dua unit kendaraan milik yayasan dengan nomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Kedua kendaraan tersebut tercatat secara resmi sebagai aset yayasan dengan STNK dan BPKB atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 400 juta ditambah kerusakan fisik pada gerbang.
Konteks Sengketa Yayasan dan UIN Jakarta
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, A. Ilham Aufa, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi lembaga pendidikan pada yayasan tersebut. Yayasan menggugat KMA ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memenangkan gugatan, sehingga KMA dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.
Namun, UIN Jakarta dan Kementerian Agama mengajukan banding meski putusan sela PTUN mengharuskan KMA tersebut tidak dijadikan dasar tindakan lebih lanjut selama proses hukum berjalan. Yayasan menuding UIN Jakarta tetap menerbitkan keputusan internal yang merujuk pada KMA 1543/2025 setelah putusan PTUN.
Dugaan Pemalsuan Akta dan Status Tanah
Selain sengketa KMA, yayasan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan. Beberapa anggota dewan pembina mengundurkan diri pada Desember 2025, tetapi terdapat dokumen yang mencantumkan mereka kembali sebagai pembina yang dipakai dalam proses pengalihan pengelolaan yayasan. Gugatan perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok disertai laporan pidana ke kepolisian.
Ilham Aufa menegaskan lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang adalah milik yayasan sepenuhnya, diperoleh dengan dana yayasan dan bantuan wali murid, dibuktikan dengan enam sertifikat tanah dan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab. Berbeda dengan lahan di Ciputat yang merupakan tanah negara dan dipakai yayasan melalui sewa-menyewa dengan UIN Jakarta.
Dia juga mempersoalkan pengalihan izin operasional madrasah di Ciputat kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta tanpa pemberitahuan atau berita acara serah terima kepada yayasan.
Proses Pendidikan Tetap Berjalan
Meski terjadi konflik dan penggerudukan, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan dengan dukungan wali murid. Kuasa hukum yayasan lainnya, Andrean Saefudin, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mengingatkan agar tidak ada tindakan intimidasi atau intervensi atas pengelolaan yayasan selama proses tersebut.
Andrean menegaskan bahwa upaya merebut hak yang bukan miliknya merupakan perbuatan pidana murni dan yayasan bersama wali murid akan mempertahankan hak mereka secara hukum.
Permintaan Transparansi dan Profesionalisme Penanganan
Yayasan meminta kepolisian untuk mengungkap fakta secara profesional dan transparan, mengingat dugaan kuat bahwa penggerudukan dan pengambilan aset tersebut merupakan aksi terencana, terorganisir, dan melibatkan pimpinan UIN Jakarta yang diduga hadir di lokasi kejadian.
Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam ranah hukum dan pendidikan karena menyangkut pengelolaan aset dan keberlanjutan lembaga pendidikan yang berbasis yayasan serta integritas lembaga pendidikan tinggi negeri.















Tinggalkan Balasan