Media Kampung – Polres Jember berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jember. Tersangka berinisial HA, warga Kecamatan Sumberbaru, ditangkap saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian bersama rekannya IR di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang.
Kapolres Jember, Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari capaian Polres Jember yang menempati peringkat pertama dalam penyelesaian perkara pidana di jajaran Polda Jawa Timur pada periode April 2026. Dari 396 laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 331 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 83,59 persen.
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah orang tuanya pada 31 Mei 2026 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan HA sebagai tersangka utama. HA diketahui merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lain berinisial IR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari pemeriksaan, HA mengaku telah melakukan aksi curanmor di 18 TKP di wilayah Jember. Polisi juga mengembangkan penyelidikan kepada seorang penadah berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang. Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG di Kecamatan Sumberbaru, yang bersangkutan telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 dengan nomor polisi palsu serta satu kunci T. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu dua buronan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor setelah pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal. Dari pengungkapan berbagai kasus, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, tiga kunci T, dan satu senjata tajam.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan