Media Kampung, Serang – Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkenalkan mekanisme e-voting dalam pemilihan pimpinan tinggi di Kantor Wilayahnya sebagai langkah inovatif untuk memperkuat proses pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga akhir Agustus 2026, e-voting telah diterapkan di tiga Kantor Wilayah percontohan, yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Sistem ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menyampaikan penilaian dan aspirasi mereka terhadap calon pimpinan, sehingga mengurangi subjektivitas dan potensi intervensi dalam proses seleksi.
Tujuan dan Manfaat E-Voting Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa e-voting bukanlah pengganti struktur birokrasi yang ada, melainkan instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dalam manajemen sumber daya manusia (SDM). Dengan mekanisme ini, diharapkan tercipta kepastian karier yang lebih adil bagi pegawai Kementerian Hukum di seluruh wilayah.
Selain itu, penerapan e-voting membantu meningkatkan tata kelola internal, khususnya dalam pemilihan pimpinan yang lebih transparan dan akuntabel. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan dukungannya terhadap mekanisme ini dan membuka kemungkinan penerapan e-voting di wilayah Banten.
Respon dan Tantangan Penerapan E-Voting
Inisiatif e-voting Kementerian Hukum mendapat respons positif dari berbagai kalangan dalam Diskusi FIKOM UNPAD Connection di Jakarta. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, bersama sejumlah pakar kebijakan publik dan hukum, memberikan apresiasi terhadap langkah inovatif ini.
Namun, sejumlah catatan penting juga disampaikan terkait kesiapan penerapan e-voting secara lebih luas, terutama jika akan digunakan dalam Pemilu 2029. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dan Trubus Rahadiansyah menyoroti perlunya kesiapan SDM, sistem teknologi, dan roadmap implementasi yang matang.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan e-voting secara menyeluruh. Wartawan senior Aziz Husaini menyarankan agar mekanisme ini lebih dulu diuji coba di lingkungan terbatas sebelum diperluas ke ranah yang lebih luas.
Konteks dan Implikasi Inovasi
Penerapan e-voting di Kementerian Hukum merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan dan manajemen SDM yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Mekanisme ini memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi pegawai dalam memilih pimpinan mereka, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan.
Jika berhasil, e-voting dapat menjadi contoh inovasi kebijakan yang dapat diadopsi oleh instansi pemerintah lain dalam rangka memperbaiki tata kelola internal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara nasional.















Tinggalkan Balasan