Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Tersangka Pecah Kaca Nasabah Bank, Jejak Kasus Diduga Lintas Wilayah hingga Malaysia
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank dan terjadi pada 18 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan lintas wilayah, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menelusuri peristiwa di Banyuwangi, tetapi juga membandingkan sejumlah kejadian dengan modus serupa yang terjadi di berbagai daerah.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” ujar Kombes Pol Rofiq.
Polisi Temukan Pola Serupa di Jember, Situbondo dan Pasuruan
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kasus yang memiliki kemiripan modus dengan kejadian di Banyuwangi.
Salah satunya terjadi di Jember pada November 2025 dengan korban seorang nasabah bank. Kemudian, kejadian serupa kembali ditemukan di Situbondo pada Januari 2026 dan Kota Pasuruan pada Februari 2026.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mengurai pola, pergerakan, serta kemungkinan keterkaitan para pelaku.
Berbagai alat bukti dari sejumlah tempat kejadian perkara kemudian dikumpulkan dan dianalisis hingga penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pihak yang diduga terlibat.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan, hingga mengerucut dan dapat meyakini pihak yang diduga sebagai pelaku berdasarkan indikasi dari alat bukti,” jelasnya.
Dua Tersangka Ditangkap di Bukittinggi
Pengembangan kasus akhirnya membuahkan hasil pada 24 Agustus 2026. Polresta Banyuwangi memperoleh informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Bukittinggi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku yang diketahui memiliki keterkaitan dengan wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Setelah keberadaan mereka terdeteksi, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Keduanya masing-masing berinisial AS alias Ari Said dan AC alias Alexandra, yang disebut berasal dari Ogan Komering Ilir.
Menurut polisi, AS diduga berperan sebagai pelaku utama yang menjalankan aksi pecah kaca terhadap kendaraan korban. Sementara AC diduga berperan memantau situasi di sekitar lokasi sebelum aksi dilakukan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polresta Banyuwangi dan jajaran Polresta Bukittinggi.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Enam Kasus di Malaysia
Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada sejumlah kasus di Jawa Timur. Polisi kini juga mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi serupa di Malaysia.
Berdasarkan temuan awal dari pemeriksaan digital forensik, alat komunikasi, transaksi keuangan, dan pergerakan perangkat komunikasi, penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan sejumlah peristiwa yang menyasar nasabah bank di negara tersebut.
Polisi menduga terdapat keterkaitan dengan sedikitnya enam lokasi kejadian di Malaysia. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Jejak digital para tersangka disebut terdeteksi di sejumlah wilayah, termasuk Johor dan Sarawak. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan nomor telepon dan perangkat komunikasi yang berganti-ganti.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor dan Sarawak. Jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Kapolresta.
Atas temuan tersebut, Polresta Banyuwangi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia melalui jalur kerja sama yang melibatkan NCB Interpol.
Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri serta jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur guna mendukung pengembangan penyidikan.
Aliran Dana dan Dugaan TPPU Turut Didalami
Selain mengungkap peran kedua tersangka, penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polisi menegaskan penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan para tersangka. Seluruh dugaan tetap akan diuji melalui alat bukti yang sah, termasuk penelusuran transaksi keuangan.
Jika diperlukan, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperoleh data yang dapat mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pendalaman tersebut dilakukan karena dugaan aktivitas para tersangka memiliki cakupan lintas daerah hingga lintas negara.
Kedua Tersangka Diduga Residivis Spesialis Pecah Kaca
Dari penelusuran rekam jejak, polisi menyebut kedua tersangka diduga bukan pelaku baru dalam tindak kejahatan dengan modus serupa.
Keduanya disebut pernah menjalani proses hukum dan memiliki rekam perkara di sejumlah wilayah. Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan mereka dengan sejumlah kasus yang pernah terjadi di Jabodetabek.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegas Kombes Pol Rofiq.
Meski demikian, polisi memastikan seluruh dugaan keterlibatan dalam perkara lain masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Polresta Banyuwangi Terus Kembangkan Jaringan
Kapolresta menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jaringan yang lebih luas di balik rangkaian aksi pecah kaca tersebut.
Barang bukti dan perangkat digital yang diamankan juga masih diperiksa untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus di wilayah lain.
Terkait kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan atau kelompok tertentu, Kapolresta menyatakan aspek tersebut masih akan dikomunikasikan dan didalami bersama pihak terkait.
Polisi berharap tidak ditemukan keterkaitan ke arah tersebut.
Nasabah Bank Diimbau Tidak Meninggalkan Barang Berharga di Mobil
Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang maupun barang berharga di dalam kendaraan ketika mobil ditinggalkan.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil. Kalau membawa benda berharga pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” imbaunya.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar, polisi meminta agar memanfaatkan fasilitas pengamanan yang tersedia dari kepolisian maupun pihak perbankan.
Kepolisian memiliki fungsi penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli. Sementara pihak perbankan juga memiliki sistem pengamanan, termasuk petugas keamanan dan kamera pengawas atau CCTV.
Dalam pengungkapan kasus ini, rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu penyidik menelusuri keberadaan para tersangka.
Masyarakat Diminta Waspadai Gerak-Gerik Mencurigakan
Polresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya setelah melakukan transaksi di bank.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.
Dengan tertangkapnya dua tersangka, polisi berharap masyarakat dapat kembali merasa aman. Namun, penyidik masih terus bergerak untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus serupa di berbagai daerah hingga lintas negara.
Sementara itu, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka masih terus didalami penyidik. Dalam perkara ini, polisi menyampaikan penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Banyuwangi memastikan seluruh pengembangan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti agar rangkaian kasus pecah kaca yang menyasar nasabah bank dapat diungkap secara menyeluruh.















Tinggalkan Balasan