Media Kampung – Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan, menjalin hubungan intim dengan wanita berinisial M (30) tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, Aiptu N juga diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kronologi Kasus

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, Aiptu N saat ini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. “Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, kasus ini bermula pada tahun 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang. “Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika jenis sabu,” kata Reza. Ia menambahkan, “Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila.”

Dampak pada Korban

Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tidak hanya itu, korban disiram air keras hingga mengalami luka bakar. Peristiwa ini menunjukkan kekerasan yang sistematis dan berkelanjutan.

Komitmen Polda Jateng

Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. “Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Artanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian. Proses hukum terhadap Aiptu N masih berlangsung.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.