Media Kampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Situbondo menemukan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,3 miliar dari tunggakan sewa rumah toko (ruko) dan kios di Pasar Mimbaan. Temuan ini merupakan hasil monitoring lapangan yang dilakukan Pansus dengan mendatangi langsung lokasi pasar dan berdialog dengan para pedagang.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak pedagang yang menyewa ruko dan kios milik Pemkab Situbondo menunggak pembayaran sewa hingga bertahun-tahun. “Saat kami melakukan monitoring lapangan ke Pasar Mimbaan, kami berdialog langsung dengan para pedagang yang menyewa ruko dan kios milik Pemkab Situbondo, namun menunggak hingga bertahun-tahun lamanya,” ujar Maria Ulfa, Jumat, 3 Juli 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun Pansus, total tunggakan sewa ruko dan kios pada tahun 2021 dan 2022 mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Namun, potensi kehilangan PAD yang teridentifikasi sebesar Rp2,3 miliar, yang merupakan bagian dari tunggakan yang sulit ditagih. Maria Ulfa menjelaskan bahwa persoalan tunggakan ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa yang pernah terjadi antara PT Sahara selaku pengembang Pasar Mimbaan dengan para penyewa ruko. Hingga kini, sebagian pihak masih mempersoalkan status aset meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Persoalan ini cukup pelik sehingga pemkab tidak bisa optimal dalam mengelola aset daerah. Karenanya, persoalan ini harus segera dituntaskan,” beber Maria Ulfa. Pansus juga mendengarkan keluhan para pedagang yang mengeluhkan sepinya pembeli di Pasar Mimbaan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak menarik tunggakan uang sewa dan segera melakukan revitalisasi pasar. Selain itu, pedagang mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan pembangunan pos jaga untuk meningkatkan daya tarik pasar.

Temuan Pansus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Situbondo untuk segera menyelesaikan masalah aset dan tunggakan sewa di Pasar Mimbaan, mengingat potensi PAD yang hilang cukup signifikan. Langkah revitalisasi dan penyelesaian sengketa aset diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.