Media Kampung – Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tidak hanya menjadi peristiwa hukum, tetapi juga peristiwa sosial. Pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah, namun sebagian masyarakat justru menunjukkan simpati dan dukungan terbuka. Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa dalam perkara korupsi, yang secara moral seharusnya dikutuk, publik justru memberikan empati kepada terpidana?

Simpati Publik: Gejala Psikologis yang Kompleks

Secara hukum, putusan pengadilan harus dihormati. Namun secara sosial, ekspresi publik tidak boleh dibaca sederhana sebagai pembelaan terhadap korupsi. Simpati publik sering kali merupakan campuran antara kepercayaan, keraguan, persepsi ketidakadilan, reputasi pribadi, dan menurunnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Inilah kondisi riil masyarakat: mereka melihat perkara bukan hanya dari putusan hakim, tetapi juga dari kesan yang terbentuk sejak penyidikan.

Ketika sebuah perkara sejak awal dianggap kontroversial, sebagian ahli hukum mempertanyakan konstruksi perkaranya, dan terdakwa dipersepsikan tidak menikmati keuntungan pribadi, maka simpati publik dapat muncul sebagai reaksi terhadap sesuatu yang dianggap tidak sepenuhnya meyakinkan. Dalam pemberitaan internasional, Nadiem disebut tetap membantah bersalah dan akan mengajukan banding; sejumlah akademisi, aktivis, dan tokoh publik juga mempertanyakan integritas perkara tersebut.

Negara Hukum di Antara Dua Bahaya

Namun, prinsip dasar tetap harus dijaga: korupsi adalah kejahatan serius terhadap kepentingan publik. Simpati kepada seseorang tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap korupsi. Sebaliknya, kebencian terhadap korupsi juga tidak boleh menjadi pembenaran terhadap proses hukum yang serampangan. Negara hukum berdiri di antara dua bahaya: membela orang karena suka, atau menghukum orang karena benci.

Dari perspektif due process of law, pertanyaan pokoknya bukan apakah terdakwa populer, melainkan apakah proses hukumnya adil, terbuka, proporsional, dan berbasis pembuktian yang sah. Penyidikan harus bebas dari tekanan politik, penuntutan harus dibangun di atas alat bukti yang kuat, persidangan harus memberi ruang pembelaan yang memadai, dan putusan hakim harus menjawab secara terang hubungan antara perbuatan, kesalahan, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara yang menyangkut kebijakan publik, batas antara kesalahan administrasi, kegagalan kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi harus dijelaskan dengan sangat hati-hati. Tidak semua kebijakan yang buruk otomatis merupakan korupsi, tetapi juga tidak semua keputusan yang dibungkus sebagai kebijakan boleh kebal dari pertanggungjawaban pidana.

Membaca Pesan Sosial di Balik Dukungan Publik

Fenomena terpidana yang dielu-elukan menunjukkan adanya jarak antara legal legitimacy dan social legitimacy. Secara legal, pengadilan telah berbicara, tetapi secara sosial, sebagian masyarakat belum sepenuhnya menerima narasi hukum yang dibangun. Ini menandakan bahwa kepercayaan publik kepada penegakan hukum tidak cukup dibangun dengan vonis, tetapi juga dengan proses yang sejak awal tampak adil, masuk akal, dan bebas dari kesan pesanan.

Apakah dukungan publik itu murni simpati atau settingan? Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, menyebutnya sebagai settingan hanya akan mengganti analisis dengan prasangka. Yang lebih penting adalah membaca pesan sosial di balik peristiwa itu. Ketika publik mengelu-elukan terpidana korupsi, negara tidak cukup hanya berkata, ‘Hormati putusan.’ Negara juga harus bertanya mengapa putusan ini tidak sepenuhnya meyakinkan sebagian masyarakat.

Budaya Hukum vs Budaya Figur

Dalam refleksi sosial budaya, publik Indonesia sering menilai perkara hukum melalui dimensi moral personal. Orang yang dikenal inovatif, santun, atau dianggap berjasa lebih mudah memperoleh empati. Sebaliknya, orang yang sejak awal dicitrakan buruk lebih mudah dihukum oleh opini, bahkan sebelum pengadilan memutus. Ini menunjukkan bahwa budaya hukum kita masih sering dikalahkan oleh budaya figur.

Di sinilah pendidikan hukum publik menjadi penting. Masyarakat harus dilatih membedakan antara anti-korupsi dan anti-due process. Anti-korupsi berarti menolak pencurian uang negara, penyalahgunaan jabatan, dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Tetapi anti-korupsi tidak boleh berarti menghalalkan semua cara untuk menghukum orang yang dituduh korupsi. Sebab jika prosedur hukum rusak, maka pemberantasan korupsi pun dapat berubah menjadi alat kekuasaan.

Kesimpulannya, fenomena terpidana yang dielu-elukan bukan semata-mata tanda masyarakat permisif terhadap korupsi. Ia juga dapat menjadi ekspresi psikologis publik atas ketidakpercayaan, keraguan, atau kegelisahan terhadap proses hukum. Namun simpati publik tetap harus diberi batas moral: jangan sampai empati kepada seseorang membuat kita kehilangan kebencian terhadap korupsi. Negara hukum yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian menghukum korupsi dan kerendahan hati untuk memastikan bahwa setiap penghukuman lahir dari proses yang adil. Tanpa yang pertama, negara menjadi lemah terhadap kejahatan. Tanpa yang kedua, negara hukum berubah menjadi panggung kekuasaan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.