Media Kampung – Viralnya video Ai Juariah (43), tenaga kerja wanita asal Cianjur yang meminta tolong dipulangkan dari Libya dalam kondisi bersimbah darah, memicu investigasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Hasilnya, TKW tersebut dipastikan berangkat secara non prosedural atau ilegal.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk meminta bantuan pemulangan Ai Juariah. Ia menyebutkan bahwa TKW asal Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang itu sudah berada di Libya selama 14 bulan dan telah berganti majikan sebanyak 11 kali.

“Terkait gajinya, informasinya tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan, tetapi kepada pihak ketiga, dan ini yang masih kita telusuri,” jelas Deny pada Senin (29/6).

Kemlu RI telah berhasil menemukan keberadaan Ai Juariah di Libya dan saat ini ia berada di lingkungan KBRI. Namun, proses pemulangan masih terkendala dokumen yang harus dipenuhi. “Semoga tidak ada hambatan,” ujar Deny.

Camat Ciranjang, Hendri Prasetyadhi, menambahkan bahwa Ai Juariah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan itu muncul karena keluarga tidak mendapatkan salinan dokumen resmi pemberangkatan. Suami Ai Juariah, Ujang Suryana, mengaku hanya menandatangani surat izin suami dan kini pihak sponsor tidak bisa dihubungi.

“Saya berharap pemerintah dapat menelusuri dan segera memulangkan istri saya,” kata Ujang.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.