Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Nadiem terancam pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menilai dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Alasan Memberatkan dan Dissenting Opinion

Majelis hakim menyebut sejumlah pertimbangan yang memberatkan putusan, antara lain perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, dampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), juga menjadi faktor memberatkan.

Menariknya, dalam persidangan salah satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim tersebut berpendapat bahwa dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga seharusnya dibebaskan. Namun, putusan akhir tetap diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.

Nadiem Ajukan Banding

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia tetap meyakini dirinya tidak bersalah dan akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan tokoh pendidikan nasional.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.