Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan duplik pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam sidang yang menjadi momen pembelaan terakhirnya, Nadiem memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan mendengarkan suara hati nurani.
Nadiem Kecewa dengan Replik Jaksa
Pada awal pembacaan duplik, Nadiem mengaku sedih setelah mendengar replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Ia menilai poin-poin pembuktian yang telah disampaikan dalam pleidoi pribadinya tidak mendapatkan tanggapan langsung dari jaksa.
“Mendengar replik yang dibacakan oleh Kejaksaan, hati saya merasa sedih. Sebab saya menyadari bahwa para Jaksa pun adalah manusia, namun dalam replik tersebut saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu. Tidak ada satu pun hal yang kami buktikan dalam pleidoi yang dijawab secara langsung. Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atas fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah telah ditetapkan sejak awal,” ucap Nadiem dalam persidangan.
Digitalisasi Pendidikan atas Arahan Presiden
Nadiem menegaskan bahwa langkah digitalisasi pendidikan yang ia lakukan merupakan perintah langsung sejak awal masa jabatannya pada 2019. Ia menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan adalah arahan Presiden.
“Mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” kata Nadiem.
Ia juga mengaitkan penunjukannya sebagai menteri dengan latar belakang profesionalnya di bidang teknologi. Menurut Nadiem, keahliannya tersebut menjadi alasan mendasar mengapa Presiden memilihnya untuk memimpin Kementerian Pendidikan.
Bantahan soal Harga Chromebook dan Kerugian Negara
Mengenai tuduhan kemahalan harga, Nadiem memaparkan kajian tim teknis pada pertemuan 6 Mei 2020 yang menunjukkan efisiensi penggunaan sistem operasi Chrome OS. Keputusan memilih Chrome OS dibanding Windows diambil demi menghemat anggaran negara.
“Keputusan Chrome OS murni dilakukan karena penghematan masif yang bisa didapatkan kalau dibandingkan Windows. Inilah potensi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,6 triliun, yang justru berhasil dihindari dengan memilih Chrome OS,” sebut Nadiem.
Ia juga merinci tata kelola anggaran kementerian untuk meluruskan narasi awal mengenai nilai total pengadaan laptop. Dari angka Rp 9,9 triliun yang disebut di awal perkara, hanya sekitar Rp 6,72 triliun digunakan untuk pembelian laptop selama tiga tahun, sementara sisanya untuk proyektor, modem, dan perangkat lainnya. Nadiem menekankan bahwa anggaran pengadaan Chromebook tidak mencapai satu persen dari anggaran tahunan kementerian.
Sanggahan atas Tuduhan Mufakat Jahat
Nadiem menyanggah tuduhan mufakat jahat untuk memenangkan Chromebook dengan mengungkap isi komunikasi pribadinya bersama tim teknologi pada Agustus 2020. Ia mempertanyakan logika mengenai niat jahat yang dituduhkan kepadanya.
“Kalau niat saya adalah menguntungkan Google, masuk akal kah bahwa setelah pengadaan dimulai saya justru mendorong Ibam untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan Windows? Dan kalau Ibam memiliki niat jahat untuk memperkaya Google, mengapa Ibam setuju dengan saya dan tidak melawan opini saya untuk membuka lagi opsi Windows?” ujar Nadiem.
Permohonan Terakhir kepada Majelis Hakim
Menutup nota duplik pribadinya, Nadiem menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dalam memutus perkara didasarkan pada kejernihan suara hati batin dan kebenaran.
“Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani Majelis sendiri. Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani masyarakat. Dan semoga Allah menyinari persimpangan ini, dan memberikan Majelis kekuatan untuk memilih jalan yang benar,” pungkas Nadiem.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta persekongkolan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut.
Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara Rp 5,6 triliun. Atas tuntutan tersebut, Nadiem telah membacakan pleidoi pribadi yang meminta dirinya divonis bebas murni. Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam replik menolak seluruh poin pembelaan Nadiem dan tetap kukuh pada tuntutan awal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan