Media Kampung – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap kasus impor ilegal ponsel bekas dengan total nilai mencapai hampir Rp1 triliun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 56.557 unit iPhone dan 1.625 unit Android berbagai merek beserta ribuan sparepart.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri. Kasus penyelundupan ponsel bekas ini diduga dilakukan oleh PT TSL yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain ponsel, polisi juga menyita 18.574 sparepart berupa baterai, charger, kabel, dan komponen lainnya. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSL, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Tak hanya ponsel, Satgas juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait impor ilegal bahan pangan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton yang berasal dari China, India, dan Belanda. Komoditas tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga membongkar kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam perkara itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB, serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. Total transaksi impor ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut, dan menyita aset berupa tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta aset lain dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.
Ade menjelaskan, sasaran operasi Satgas mencakup seluruh tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam. Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, seperti penyamaran dokumen perizinan melalui underinvoicing, under-accounting, hingga misdeclare. Satgas ini dibentuk atas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan ekonomi dan praktik penyelundupan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan