Media Kampung – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, serta kepemilikan senjata berbahaya berupa airsoft gun. Akibat perbuatannya, Adam terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Perusakan
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Adam mendatangi Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Ia memaksa masuk dan melakukan perusakan secara sepihak. Akibatnya, papan reklame neon box toko hancur, dinding pembatas gipsum bolong, serta kursi dan fasilitas sanitasi rusak. Selain itu, Adam mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kejadian berlanjut keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Adam kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. Petugas Polsek Cilincing yang menerima laporan langsung mengamankan Adam di tempat.
Motif: Dendam karena Teman Dibentak
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengungkapkan motif Adam dipicu oleh persoalan pribadi. Adam tidak terima karena teman dekatnya, yang merupakan mantan karyawan di ruko tersebut, dibentak oleh pemilik usaha. Emosi membuat Adam mendatangi lokasi dan melakukan perusakan serta ancaman.
Pasal yang Dijerat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal:
- Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
- Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda yang diduga senjata api (airsoft gun), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kerugian materiil akibat perusakan ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Upaya Restorative Justice
Adam dikabarkan mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Utara belum menerima surat permohonan resmi dari pihak Adam. Proses hukum tetap berjalan, dan polisi masih melengkapi pemeriksaan saksi serta barang bukti.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita barang bukti berupa benda-benda rusak, pakaian tersangka, serta airsoft gun yang digunakan Adam. Ia kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peringatan dari Polisi
AKP Bima Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme. “Kami di sini Polres Metro Jakarta Utara akan menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme atau kekerasan yang ada di dalam lingkungan kita semuanya,” ujarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan