Media Kampung – Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi telah resmi dikukuhkan sebagai paralegal setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan intensif. Pengukuhan tersebut berlangsung di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis, 21 Mei 2026, menandai peran baru mereka sebagai juru damai di lingkungan desa.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan harapannya agar para kepala desa yang telah mendapatkan sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) ini dapat menjalankan peran sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum secara damai dan efisien di tingkat desa. Dengan bekal pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi resmi, kepala desa berwenang memberikan bantuan hukum nonlitigasi yang meliputi mediasi konflik, penyelesaian sengketa, hingga penerapan restorative justice tanpa harus melalui proses pengadilan.
Penetapan kewenangan sebagai paralegal bagi kepala desa ini merupakan pemberian resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat yang diterima menjadi bukti legalitas untuk mengimplementasikan fungsi bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat desa. Ipuk menekankan bahwa tugas utama kepala desa bukanlah menghukum, melainkan memulihkan keadaan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa melalui musyawarah dan mufakat.
“Selamat kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan. Gelar paralegal ini menjadi simbol tanggung jawab moral untuk mewujudkan keadilan di desa,” ujar Ipuk Fiestiandani. Ia menambahkan bahwa kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan restorative justice, menjaga agar konflik diselesaikan secara damai tanpa harus dibawa ke ranah litigasi.
Selain berperan sebagai mediator, para kepala desa juga dituntut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar warga lebih memahami hak dan kewajibannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sosial maupun tindak pidana sejak dini, sehingga menciptakan lingkungan desa yang lebih aman dan harmonis.
Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI, memberikan apresiasi atas keberhasilan kepala desa di Banyuwangi dalam menempuh pendidikan paralegal hingga pengukuhan. Ia menilai langkah ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan kemajuan Banyuwangi tidak hanya dalam sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam pembentukan kesadaran hukum di tingkat desa.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat menjalankan peran strategis dalam pencegahan dan penyelesaian masalah hukum secara langsung di masyarakat. Hal tersebut diharapkan mampu membangun suasana desa yang lebih kondusif dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan hukum yang mudah diakses oleh warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan