Media Kampung – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus mencari kos menggunakan KTP milik orang lain. Terduga pelaku berinisial NS, 34 tahun, asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Modus Operandi Pelaku

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menjelaskan, pelaku berpura-pura mencari tempat kos. Saat meninjau kos, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan. Namun, KTP tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang sebelumnya pernah kehilangan barang.

Setelah situasi dianggap aman, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di lokasi kos di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri.

Pengungkapan Kasus

Polisi yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan. Petugas mengecek KTP yang ditinggalkan pelaku dan menemukan bahwa pemilik KTP tersebut sudah pernah melaporkan kehilangan. Dari situ, polisi melacak handphone pelaku dan berhasil mengamankannya di sebuah kos di Kecamatan Banyakan, Kediri.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan untuk Pemilik Kos

Kapolsek Kediri Kota mengimbau masyarakat yang memiliki tempat kos agar lebih berhati-hati dalam menerima penghuni. “Betul-betul cek identitas sebenarnya serta keperluan dan aktivitas selama dia kos,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.