Media Kampung – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) resmi melaporkan Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Juni 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara, Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut didasarkan pada pernyataan Tiyo yang dinilai menghina martabat presiden. “Dumas kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang – saya pikir teman-teman tahu semua,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Daeng Lukman menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan tidak anti-kritik. Namun, penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden dinilai tidak dapat dibenarkan. Ia menambahkan, “Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang melaporkan, kita tidak tahu.”
Pengacara Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Garda Prabowo mengungkapkan bahwa pernyataan yang diadukan adalah terkait perbandingan Presiden Prabowo dengan hewan. “Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan. Takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,” katanya. Selain itu, Garda Prabowo juga melaporkan dugaan penyebaran berita bohong mengenai adanya alat pelacak di mobil Tiyo. Menurut Ferdinand, tuduhan tersebut harus diluruskan karena memberatkan posisi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tiyo Ardianto maupun pihak terkait lainnya. Proses hukum selanjutnya masih menunggu keputusan dari Bareskrim Polri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan