Media KampungKejaksaan Negeri Situbondo segera menggelar sidang perdana kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi yang melibatkan dua tersangka. Sidang akan dimulai pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28).

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada akhir Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Situbondo, yaitu Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 42 ton BBM jenis solar subsidi yang disimpan secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 27 kempu berukuran 1.000 liter berisi 26.333 liter solar, serta 15 kempu berukuran sama yang berisi 14.129 liter solar. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penimbunan solar subsidi tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo karena lokasi kejadian berada di wilayah Situbondo. Oleh sebab itu, proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Situbondo.

“Besok sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, Agus Efendi dan Ahmad Roni,” ujar Iwan Darmawan saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting mengingat solar bersubsidi adalah kebutuhan vital bagi masyarakat dan sektor transportasi. Dugaan penimbunan ini berpotensi mengganggu distribusi dan menciptakan ketidakadilan dalam akses bahan bakar subsidi.

Dengan dimulainya proses persidangan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur, khususnya Situbondo.

Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan hukum yang adil dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.