Media Kampung – Seorang mantan karyawan bersama dua rekannya berhasil membobol rumah bos buah di Kabupaten Serang dan menggondol uang tunai sekitar Rp3 miliar. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Selasa (16/6/2026) malam.
Ketiga pelaku yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Kopo adalah SA (29), warga Kampung Gubugan, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, serta AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29), warga Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kabupaten Serang. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan, identitas pelaku utama berhasil kami kantongi. Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang langsung bergerak menangkap pelaku,” ujar Andri, Kamis (18/6/2026).
SA ditangkap saat melintas dengan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya. Berbekal pengakuan itu, polisi segera menangkap AR dan AH di rumah masing-masing.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya berbagi peran. SA masuk ke rumah korban lewat atap dengan membobol plafon, lalu mengambil uang dari lemari. AR menyiapkan peralatan untuk membobol rumah, sedangkan AH membantu membawa kabur uang hasil curian.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebagian uang hasil curian yang disembunyikan di atas plafon rumah korban. Petugas menyita uang tunai sebesar Rp79.372.000 yang disimpan dalam karung. Polisi juga menggeledah rumah SA dan menemukan uang tunai Rp1.103.700.000. Selain uang, polisi menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil pencurian, yakni satu unit mobil Suzuki losbak baru, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King baru.
Kepada penyidik, SA mengaku nekat mencuri karena kecewa dengan gaji yang ia terima saat bekerja pada korban. “Motifnya karena pelaku merasa tidak puas dengan penghasilan saat bekerja pada korban. Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli kendaraan, membuat kandang peternakan bebek, dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Andri.
Kini ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Kopo untuk menjalani proses hukum. Polisi masih menelusuri aliran dana hasil pencurian serta kemungkinan aset lain yang dibeli menggunakan uang tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan