Media Kampung – Mahkamah Agung Meghalaya telah menunda pengumuman vonis terkait banding yang diajukan oleh pemerintah negara bagian terhadap keputusan Pengadilan Shillong yang memberikan jaminan kepada Sonam Raghuwanshi, tersangka utama dalam kasus pembunuhan suaminya, Raja Raghuwanshi, pada Mei 2025. Kasus ini dikenal sebagai ‘pembunuhan bulan madu’ yang mengguncang publik India.
Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari sepuluh hari, kedua belah pihak—jaksa dan kuasa hukum Raghuwanshi—menyampaikan argumen ekstensif di hadapan Hakim W. Diengdoh. Setelah mendengarkan semua argumen, hakim memutuskan untuk menunda vonis.
Sebelumnya, pada April 2025, Pengadilan Shillong memberikan jaminan kepada Raghuwanshi dengan alasan bahwa polisi gagal menyampaikan secara efektif dasar penangkapan kepadanya, sehingga merugikan pembelaannya. Kesalahan prosedural yang menjadi sorotan adalah pencantuman pasal yang salah dalam dokumen penangkapan. Dalam semua dokumen, termasuk daftar periksa pembenaran penangkapan dan ekstrak buku catatan kasus, polisi secara keliru menyebutkan Pasal 403(1) BNS, bukan Pasal 103(1) BNS yang mengatur hukuman untuk pembunuhan. Pengadilan Shillong menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang memberitahukan Raghuwanshi bahwa ia ditangkap untuk pelanggaran yang lebih berat, dan menolak anggapan bahwa kesalahan itu hanya bersifat administratif.
Dalam bandingnya, pemerintah negara bagian Meghalaya berargumen bahwa tidak ada satu baris pun dalam permohonan jaminan keempat Raghuwanshi yang menunjukkan bahwa ia benar-benar dirugikan oleh kesalahan prosedural tersebut. Jaksa Agung Amit Kumar menyatakan bahwa kesalahan penulisan pasal (menyebut Pasal 403 bukan 103 BNS) memang terjadi, tetapi Raghuwanshi sepenuhnya menyadari tuduhan serius terhadapnya, termasuk pembunuhan, sebagaimana dibuktikan oleh tanda tangannya pada memo penangkapan dan perintah penahanan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam kasus State of Karnataka v. Sri Darshan Etc 2025, yang menyatakan bahwa tanpa adanya kerugian yang nyata, ketidakberesan seperti itu paling-paling hanya cacat yang dapat diperbaiki dan tidak dengan sendirinya menjadi alasan pembebasan dengan jaminan.
Dalam sidang pada 5 Mei, Hakim Diengdoh secara lisan mempertanyakan kepada Jaksa Agung mengapa kesalahan penulisan yang sama muncul berulang kali dalam dokumen, sebuah poin yang juga dicatat oleh Pengadilan Shillong. Hingga saat ini, Mahkamah Agung Meghalaya masih menyimpan vonisnya, dan perkembangan selanjutnya ditunggu oleh publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan