Media Kampung, Kabupaten Tangerang – Rencana pembangunan pagar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa dengan anggaran mencapai Rp5 miliar mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kritikan ini muncul di tengah berbagai masalah mendasar yang masih dihadapi masyarakat, seperti krisis air bersih, persoalan sampah, kondisi infrastruktur jalan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan.
Kritik Terhadap Prioritas Pembangunan
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mempertanyakan urgensi proyek pagar tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaktepatan dalam penentuan skala prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) seharusnya terlebih dahulu mengkaji kebutuhan yang paling mendesak berdasarkan data akurat sebelum mengalokasikan anggaran besar untuk pemagaran Puspem Tigaraksa.
Deden juga menekankan agar pembangunan pagar tidak menciptakan jarak fisik maupun psikologis antara masyarakat dengan pemerintah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keterbukaan dan kedekatan antar kedua pihak agar pelayanan publik berjalan efektif.
Permasalahan yang Harus Diutamakan
Daripada fokus pada pemagaran, Deden menyarankan agar perhatian dialihkan pada pembenahan kawasan Puspem Tigaraksa secara menyeluruh. Beberapa persoalan mendesak yang perlu ditangani antara lain:
- Penataan kawasan dan danau
- Pengelolaan parkir yang masih liar
- Penyediaan fasilitas persampahan yang belum memadai
- Penataan pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertata rapi
Selain itu, pengelolaan sampah di kawasan Puspem juga menjadi sorotan. Sampah dari kawasan pemerintahan masih dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin tanpa proses pemilahan yang ramah lingkungan. Deden menilai pemerintah harus menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sebelum menertibkan kawasan lain seperti perumahan dan industri.
Proyek Lain yang Dinilai Kurang Relevan
Deden juga menyoroti sejumlah proyek fisik lain di Puspem Tigaraksa seperti pembangunan Gedung Olahraga (GOR), gerbang selamat datang, dan gapura di sejumlah lingkungan. Ia mempertanyakan hubungan proyek tersebut dengan visi, misi, dan program unggulan kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berperan sebagai pendukung pencapaian kinerja kepala daerah, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Proyek yang tidak selaras dengan program prioritas bisa berpotensi membebani pemerintah daerah di masa depan.
Tanggapan Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nuraeni, hingga saat ini belum memberikan penjelasan rinci mengenai rencana proyek pemagaran Puspem Tigaraksa. Erni juga belum dapat memastikan lokasi pembangunan pagar karena belum memegang dokumen resmi terkait proyek tersebut.
Ia menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah memperoleh data yang lengkap untuk menghindari miskomunikasi.
Kesimpulan
Kritikan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap proyek pagar Rp5 miliar di Puspem Tigaraksa menyoroti pentingnya penentuan prioritas pembangunan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat. Fokus kepada pembenahan infrastruktur dan pelayanan dasar dianggap lebih mendesak daripada pemagaran kawasan pemerintahan. Pemerintah diharapkan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran serta mengedepankan kepentingan publik.














Tinggalkan Balasan