Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek. Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Juni 2026.

Edison diduga menerima suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, terdiri dari lima penyelenggara negara dan lima pihak swasta. Edison termasuk di dalamnya. Namun, identitas sembilan pihak lainnya belum diungkap secara resmi.

KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers. Saat ini, Edison telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Lembaga antirasuah juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.