Media Kampung – Polisi akhirnya mengungkap akhir kasus Sate Maut Boyolali yang menewaskan Aminah (56). Pelaku adalah menantu korban sendiri, Purwadi Wahyudi (40), yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/6).
Purwadi mengirimkan sate ayam yang telah dicampur racun tikus kepada mertuanya menggunakan jasa ojek online. Untuk menyamarkan identitas, ia menggunakan akun palsu dengan foto dan nama adik iparnya, yaitu anak kedua korban.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena merasa tidak dianggap dan sering dipojokkan oleh korban. Pelaku yang tidak bekerja itu merasa diperlakukan tidak adil oleh almarhumah.
Hasil forensik dan visum autopsi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah memastikan adanya zat beracun tikus dalam tubuh korban. Pelaku mengakui telah mencampurkan racun tersebut ke dalam sate sebelum mengirimkannya.
Atas perbuatannya, Purwadi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan