Media Kampung – Polres Situbondo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 14:30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan tujuh orang di lokasi, namun setelah pemeriksaan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari empat tersangka, satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sementara tiga lainnya berfungsi sebagai penombok. Tiga orang yang ditangkap lainnya kini berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi perjudian, termasuk 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, beberapa karpet, buku catatan taruhan, serta lima unit handphone.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan dari warga yang khawatir akan potensi terjadinya tindak pidana lainnya akibat kerumunan yang terjadi. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang jelas dilarang oleh hukum.
“Judi dilarang, tidak peduli seberapa besar nominal yang dipertaruhkan. Selama masyarakat terlibat dalam perjudian, itu sudah termasuk dalam tindak pidana,” ungkap Kapolres Bayu.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas perjudian atau kriminalitas lainnya melalui Call Center Polri 110. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perjudian sabung ayam tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan