Media Kampung – 17 April 2026 | Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Diktisaintek) memprakarsai pertemuan lintas institusi guna membahas peningkatan kasus kekerasan di kampus, menegaskan urgensi penanganan yang terkoordinasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa.
Pertemuan dilaksanakan pada 15 April 2026 di Gedung Kementerian Diktisaintek, Jakarta, dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PPPA), Rektor Universitas Indonesia (UI), serta delegasi mahasiswa dari lima universitas negeri terkemuka.
Agenda utama pertemuan mencakup evaluasi insiden kekerasan fisik dan psikologis yang terjadi pada semester akhir 2025, serta upaya preventif yang belum optimal di lingkungan akademik.
Kasus yang menjadi sorotan meliputi serangan fisik terhadap mahasiswi di Fakultas Kedokteran Universitas X, serta penyebaran video intimidasi di media sosial yang menimbulkan trauma pada sejumlah mahasiswa di Universitas Y.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Diktisaintek menyampaikan, ‘Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan di kampus; langkah konkret akan diambil melalui mekanisme hukum dan kebijakan perlindungan korban.’
Menteri PPPA menambahkan, ‘Sinergi antara kementerian kami dan Diktisaintek sangat penting untuk memperkuat regulasi serta menyediakan sumber daya bagi lembaga pendidikan dalam menanggulangi permasalahan ini.’
Rektor UI menegaskan, ‘Universitas Indonesia berkomitmen meningkatkan sistem pelaporan, memperkuat layanan konseling, dan melibatkan organisasi mahasiswa dalam menciptakan budaya kampus yang aman dan inklusif.’
Perwakilan mahasiswa, yang merupakan Ketua Forum Mahasiswa Nasional, mengungkapkan, ‘Kami mengapresiasi perhatian pemerintah, namun langkah selanjutnya harus melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam perancangan kebijakan agar solusi lebih tepat sasaran.’
Hasil pertemuan mencakup pembentukan Tim Gabungan Pengawas Kekerasan di Kampus yang melibatkan kementerian terkait, rektor, serta perwakilan mahasiswa, dengan mandat menyusun protokol standar operasional, pelatihan keamanan, dan sistem pemantauan real‑time.
Tim tersebut juga akan menyusun laporan bulanan kepada Kementerian Diktisaintek dan PPPA, serta mengusulkan revisi peraturan kampus yang mengatur sanksi bagi pelaku dan perlindungan bagi korban.
Langkah ini melanjutkan inisiatif sebelumnya, yakni program edukasi anti‑kekerasan yang diluncurkan pada 2023, yang belum mampu menurunkan angka insiden secara signifikan karena kurangnya koordinasi antar lembaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan