Media Kampung – Polisi Metro Jaya akan memeriksa manajemen taksi Green SM pada Senin 4 Mei 2026 untuk menyelidiki kecelakaan kereta api yang menewaskan 16 orang di Bekasi Timur, dengan fokus pada prosedur operasional perusahaan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di kantor Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. “Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam pernyataan tertulisnya.
Selain Green SM, polisi juga memeriksa perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk menelusuri faktor-faktor infrastruktur yang berperan dalam kecelakaan.
Kecelakaan terjadi pada malam 27 April 2026 ketika sebuah kereta komuter (KRL) menabrak kereta api Argo Bromo Anggrek dan taksi listrik Green SM yang terhenti di perlintasan rel Bulak Kapal, tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.
Tim penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan cek tempat kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi penyebab tabrakan.
Sampai kini penyidik telah memanggil 31 saksi, termasuk pelapor, sopir taksi, penjaga palang pintu, korban, serta petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan keterangan tambahan.
Pemeriksaan terhadap manajemen Green SM difokuskan pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, proses rekrutmen sopir, dan pelatihan yang diberikan kepada pengemudi baru, mengingat perusahaan merupakan entitas asal Vietnam yang baru beroperasi di Indonesia.
Sopir taksi berinisial RRP masih berstatus saksi. Ia mengaku baru bekerja dua hari sebelum kecelakaan dan hanya menjalani pelatihan dasar satu hari mengenai pengoperasian kendaraan listrik, termasuk cara menyalakan, mematikan, dan penggunaan lampu sein.
PT KAI juga melakukan pemeriksaan saksi tambahan di Kantor Daops 1 Jakarta, Stasiun Manggarai, untuk melengkapi data tentang kondisi jalur rel dan koordinasi penanganan darurat pada saat kejadian.
Sampai saat ini belum ada tersangka resmi karena Puslabfor Mabes Polri masih meneliti penyebab pasti kegagalan taksi listrik berhenti di perlintasan. Polisi menegaskan bahwa RRP tetap diperlakukan sebagai saksi dan akan terus diminta keterangan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan