Media Kampung – Kopda RI, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 0602/Serang, mengaku tidak mengetahui bahwa dua korban penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector adalah anggota Brimob Polda Banten. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang.
Kopda RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, Kopda RI awalnya datang ke lokasi untuk melerai keributan antara debt collector dan korban. Namun, situasi memanas dan ia ikut memukul setelah melihat rekannya terlibat perkelahian.
Selain Kopda RI, polisi juga telah menangkap empat debt collector yang terlibat. Total pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, yaitu GB, MM, dan dua lainnya yang sebelumnya ditahan.
Kopda RI kini ditahan di Denpom III/4 Serang selama 20 hari ke depan. TNI menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terbukti bersalah, termasuk jika terlibat sebagai beking debt collector.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan