Media Kampung – Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dengan status ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.

Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor memastikan akan mengawal jalannya sidang untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Doktif juga berencana menggandeng Komisi Yudisial (KY) agar dapat memantau kinerja hakim selama persidangan berlangsung.

“Guna memantau kinerja hakim yang bersidang, nanti kami akan mengirimkan surat pada KY untuk mengawal hakim yang bersidang. Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin,” ujar Doktif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Doktif menegaskan bahwa meskipun secara pribadi telah memaafkan Richard Lee, namun proses hukum harus tetap berjalan. “Sejauh ini, belum terpikir untuk damai. Saya mau proses hukum tetap jalan,” katanya tegas.

Kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding, menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap transisi dari penyidikan di kepolisian menuju penuntutan di kejaksaan. “Setelah berkas perkara dinyatakan P21, proses hukum sudah masuk tahap satu,” jelasnya.

Doktif berharap institusi penegak hukum tetap bersih dan tegak lurus dalam menangani kasus ini tanpa adanya intervensi atau praktik tidak transparan. “Sampai detik ini, kami yakin semuanya merah putih, semuanya tegak lurus,” ungkapnya.

Doktif berjanji akan terus hadir dan mengawal persidangan Richard Lee hingga proses hukum selesai. “Insya Allah, saya datang persidangan nanti. Saya pastikan mengawal terus kasusnya,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.