Media Kampung – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengemuka dengan sejumlah nama baru. Selain Blue Ray Cargo, PT Infinity International turut disebut dalam keterangan saksi. Analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak secara setara.

Dalam sidang, mantan karyawan PT Infinity International, Antonius Sidauruk, mengaku mengetahui adanya setoran rutin dari perusahaan kepada pejabat Bea Cukai. Ia menyebut dana disalurkan melalui perantara. Antonius juga mengaku direkomendasikan bekerja di PT Infinity oleh pejabat yang namanya muncul di persidangan.

Antonius mengungkap adanya permintaan untuk menyewa apartemen atas namanya pada Maret 2025. Apartemen itu rencananya digunakan oleh pejabat terkait setelah bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta.

Persidangan juga mengungkap data tingkat penjaluran barang impor. Rata-rata jalur merah PT Infinity tercatat di bawah 30 persen, sementara Blue Ray menghadapi 80 hingga 90 persen. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai faktor yang memengaruhi perlakuan kepabeanan.

Saksi lain, Sri Pangestuti alias Tuti, mengaku mendapat ancaman bahwa jalur impornya akan terus dimerahkan jika tidak bergabung dengan kelompok tertentu. Ia juga menyampaikan keluhan Blue Ray yang tetap mengalami jalur merah tinggi meski telah mengeluarkan sejumlah uang.

Gautama menegaskan seluruh fakta yang muncul harus menjadi bahan pendalaman penyidik. Menurutnya, kepercayaan publik terjaga jika penegakan hukum transparan dan tidak tebang pilih. “Jika ada nama, perusahaan, maupun pihak lain yang disebut, seluruhnya perlu ditelusuri secara objektif,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.