Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat tiga korporasi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar.

Selain Japto dan Rita, KPK juga memanggil enam saksi lain dari berbagai latar belakang, antara lain Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya, Dharma Setyawan Direktur PT Kaltim Global Indonesia, H. Moh. Said Amin Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Noval Elfarveisa advokat, dan Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada periode Juli hingga November 2012.

Namun, Japto Soerjosoemarno dan H. Moh. Said Amin tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi ini. Sementara itu, Rita Widyasari dan Robert Priantono sudah hadir dan menjalani proses pemeriksaan.

Kasus ini berakar dari vonis yang dijatuhkan pada 2018 terhadap Rita Widyasari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mantan Bupati Kukar tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi dalam pemberian izin proyek tambang batu bara. Dalam putusan tersebut, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp110 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset milik Rita, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek. Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan keterlibatan korporasi dalam praktik gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan ulang terhadap Japto Soerjosoemarno ini bukan yang pertama, karena sebelumnya pada 10 Maret 2026 lalu, ketua umum organisasi massa Pemuda Pancasila itu sudah pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.