Media Kampung – Eks Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penahanan dan Penempatan di Sel Biasa

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK tanpa perlakuan khusus. “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tegas Budi, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan bagi Febrie dibandingkan tahanan lain.

Baca juga:

Alasan Penahanan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung memilih menempatkan Febrie di Rutan KPK dengan beberapa pertimbangan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyebutkan bahwa penempatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Febrie yang dikenal pernah menangani sejumlah kasus besar selama kariernya.

Selain itu, penahanan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi.

Baca juga:

Sinergi Penegak Hukum

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penitipan penahanan ini merupakan praktik umum dalam sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan Agung. Koordinasi dan supervisi yang aktif dilakukan oleh KPK dalam perkara ini menjadi bentuk kolaborasi positif demi kelancaran proses hukum.

Proses Hukum yang Berjalan

Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi di ASABRI. Penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat menjamin kelangsungan proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan yang diperlukan selama tahap penyidikan.

Baca juga: