Media Kampung – Richard Arief Muljadi, yang dikenal sebagai sosok sosialita dan cucu dari Kartini Muljadi, ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Sabtu, 20 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat Richard baru tiba dari Singapura. Ia menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Richard dituduh terlibat dalam penipuan terkait bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Selain Richard, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Rendy Aditya Utama dan Ayu Tantri Rahmawati. Penangkapan Richard menarik perhatian publik tidak hanya karena kasus hukum yang membelitnya, tetapi juga karena statusnya sebagai cucu Kartini Muljadi, salah satu pengusaha dan tokoh hukum perempuan paling berpengaruh di Indonesia yang pernah masuk daftar orang terkaya di Tanah Air.
Sebelum kasus ini, Richard dikenal luas sebagai sosialita yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, termasuk koleksi jam tangan mewah dari merek ternama seperti Cartier, Richard Mille, Patek Philippe, dan Rolex. Selain itu, ia juga memiliki peran dalam berbagai bisnis keluarga, khususnya di sektor industri peralatan pengeboran dan minyak dan gas, dengan jabatan direktur di perusahaan penyedia perlengkapan migas.
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan Richard Muljadi dengan PT Tempo Scan Pacific Tbk dan Tempo Scan Group, perusahaan tersebut memberikan klarifikasi resmi. Corporate Secretary PT Tempo Scan Pacific Tbk menegaskan bahwa Richard memang cucu dari almarhumah Kartini Muljadi dan putra dari Sutjipto H. Muljadi, namun bukan anak dari Handojo S. Muljadi yang merupakan pemegang saham pengendali Tempo Scan Group. Lebih jauh, Tempo Scan memastikan bahwa Richard tidak pernah bekerja, memiliki afiliasi, maupun keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan Tempo Scan Pacific maupun Tempo Group.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penipuan dan korupsi yang sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan, termasuk yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. Kasus ini juga menyoroti sisi lain dari kehidupan sosialita yang sering tampil glamor namun kini menghadapi masalah hukum serius.
Dengan penangkapan Richard Muljadi, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kesempatan kepada publik untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang melibatkan tokoh yang selama ini dikenal luas dalam dunia bisnis dan sosialita Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan