Media Kampung – Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menghadapi laporan polisi atas dugaan perampasan kemerdekaan terhadap putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana. Kasus ini memicu ketegangan antara pihak GRIB Jaya dan keluarga Bahar, di mana Hercules pun menyatakan kemungkinan melakukan laporan balik terhadap tuduhan tersebut.

Peristiwa bermula ketika Ilma Sani mengaku dibawa paksa oleh sejumlah anggota GRIB Jaya ke markas mereka di Kedoya, Jakarta Barat, pada 17 Mei 2026. Di sana, Ilma mengatakan ia mengalami intimidasi hingga penekanan psikologis, termasuk dipaksa melepas hijab dan ditodong senjata api. Kuasa hukum Ilma, Gurun Arisastra, menyampaikan bahwa kliennya mengalami tekanan mental berat akibat perlakuan tersebut dan telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan laporan dugaan perampasan kemerdekaan itu tengah dalam proses administrasi dan penyelidikan awal. Pasal yang disangkakan kepada Hercules berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Pasal 446 ayat (1) yang mengatur ancaman penjara hingga tujuh tahun jika terbukti melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat, ancaman hukuman bisa bertambah hingga sembilan tahun.

Ahmad Bahar menegaskan akan membuat laporan baru kepada polisi terkait dugaan masuk rumah tanpa izin yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya. Bahar menyatakan bahwa putrinya sudah memberi tahu bahwa dirinya tidak berada di rumah, namun salah satu anggota ormas tersebut tetap memaksa masuk hingga ke kamar-kamar. Kejadian itu bahkan sempat terekam dalam video sebagai bukti.

Hercules membantah keras tuduhan penyekapan dan penodongan senjata api terhadap Ilma. Ia menjelaskan bahwa putri Ahmad Bahar dibawa ke markas GRIB Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait pesan ancaman yang diterima istrinya melalui WhatsApp. Menurut Hercules, pesan tersebut diduga dikirim dari nomor WhatsApp milik Ilma yang dikloning tanpa izin setelah nomor tersebut diduga diretas. Hercules juga menegaskan bahwa proses klarifikasi berlangsung dengan pengawasan Ketua RW dan aparat kepolisian setempat.

Situasi ini menimbulkan dinamika hukum dan sosial yang cukup kompleks, dengan kedua belah pihak saling klaim dan berupaya menguatkan posisi mereka. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan yang masuk dan Hercules akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Sementara itu, GRIB Jaya mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik terkait tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.