Media Kampung, Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar uji petik pembentukan jabatan fungsional bidang layanan administrasi hukum umum (AHU) pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum mengakselerasi pembentukan jabatan fungsional baru sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memimpin langsung kegiatan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum I Wayan Adhi Karmayana. Turut hadir perwakilan Analis SDM Aparatur dari Kementerian PANRB, Biro SDM Kementerian Hukum, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Eem Nurmanah menegaskan bahwa uji petik bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk menghasilkan data empiris sebagai landasan penyusunan naskah urgensi pembentukan jabatan fungsional baru. Data yang dikumpulkan meliputi jenis layanan kepada masyarakat, proses bisnis, volume beban kerja, kompleksitas tugas, dan distribusi pekerjaan di bidang AHU.
“Uji petik ini merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujar Eem. Ia menambahkan, data yang disampaikan harus lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan agar jabatan fungsional yang terbentuk benar-benar bermanfaat bagi organisasi dan membuka ruang pengembangan karier yang jelas bagi pegawai.
Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang menjadi responden untuk berpartisipasi aktif, mengisi instrumen pendataan dengan teliti, serta menyampaikan kondisi tugas secara objektif. Melalui uji petik ini, Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola SDM di lingkungan Kementerian Hukum, serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan jabatan fungsional yang profesional, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.























Tinggalkan Balasan