Media Kampung – 12 April 2026 | Sengketa lahan Tanah Abang memanas ketika Sulaeman Effendi, ahli waris sah, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 April 2026. Gugatan tersebut menargetkan PT Kereta Api Indonesia, Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI, serta Polda Metro Jaya.

Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dipilih oleh Sulaeman sebagai kuasa hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan atas lahan seluas 34.690 meter persegi. Lahan tersebut berada di kawasan bekas bongkaran Tanah Abang, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, gugatan diajukan karena adanya tumpang tindih klaim antara kliennya dan pemerintah. Ia menegaskan, “Di sana (KAI) juga bilang punya dia, kami juga bilang punya kami, sehingga diputuskan di pengadilan untuk menentukan kepemilikan yang sah.”

Wilson menambahkan bahwa pada hari Rabu ia telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menuntut semua pihak tergugat karena dianggap mengeluarkan Surat Keputusan kepemilikan lahan secara sepihak. Ia menekankan, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan final.

Dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan adalah Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Wilson menyatakan, dokumen tersebut masih asli dan belum pernah dilepas atau diganti ganti rugi oleh negara selama hampir satu abad.

Hercules Rozario Marshall, ketua umum GRIB Jaya, juga menguatkan posisi kliennya dengan menyatakan, “Saya tahu tanah ini sejak puluhan tahun, bukan milik kereta api.” Ia menambahkan kesiapan pihaknya untuk membuka semua data dan dokumen jika pemerintah dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan.

Pihak berwenang, khususnya Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset publik yang diperlukan untuk pengembangan infrastruktur transportasi. Namun, tidak ada bukti tertulis yang diserahkan kepada pengadilan hingga saat ini.

Polda Metro Jaya menjadi tergugat setelah menerima laporan dari PT Kereta Api Indonesia pada 5 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Sulaeman. Berdasarkan laporan itu, Sulaeman dipanggil sebagai saksi pada 16 Maret 2026 dengan dakwaan Pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP.

Selama proses penyidikan, Sulaeman menolak semua tuduhan dan menegaskan bahwa ia hanya mempertahankan hak waris yang sah. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada proses ganti rugi yang pernah dilakukan oleh negara terhadap pemilik sebelumnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretariat Gubernur menanggapi bahwa mereka akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk menegakkan kepastian hukum demi kepentingan publik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pertama pada 22 April 2026. Pada sidang tersebut, kedua belah pihak diharapkan menyampaikan bukti kepemilikan, termasuk dokumen tahun 1923 serta dokumen resmi pemerintah yang mendukung klaim masing-masing.

Konteks historis lahan tersebut mengacu pada periode kolonial Belanda, ketika tanah tersebut didaftarkan atas nama pribadi Iljas Radjo Mentari. Setelah kemerdekaan, tidak ada proses legal yang mengalihkan kepemilikan kepada negara.

Sejumlah ahli hukum properti menyatakan bahwa dokumen lama tetap memiliki kekuatan hukum bila tidak ada pernyataan resmi pembatalan atau pengalihan hak. Mereka menambahkan, beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim kepemilikan negara.

Di sisi lain, pihak KAI berargumen bahwa lahan tersebut telah digunakan sebagai jalur rel dan fasilitas operasional sejak 1970-an. Mereka mengklaim bahwa penggunaan berkelanjutan menimbulkan hak atas tanah yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi transportasi.

Namun, Wilson menolak argumentasi tersebut dengan menekankan bahwa penggunaan tanpa dasar legal tidak dapat mengubah status kepemilikan yang tercatat dalam sertifikat lama.

Selama minggu pertama April, media lokal melaporkan adanya protes kecil dari warga sekitar yang khawatir lahan akan diambil alih untuk proyek pemerintah. Mereka menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam proses penetapan kembali lahan.

Hercules menanggapi protes tersebut dengan menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa. “Hukum harus ditegakkan, tetapi tidak mengorbankan rakyat kecil,” ujarnya.

Pengadilan diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan hingga memutuskan gugatan, mengingat kompleksitas bukti historis dan administratif. Selama masa itu, status penggunaan lahan akan tetap berada pada kondisi status quo.

Jika pengadilan memutuskan mendukung Sulaeman, pemerintah harus menyediakan kompensasi atau mengembalikan hak kepemilikan kepada ahli waris. Sebaliknya, keputusan yang menguntungkan negara akan memperkuat kepemilikan publik atas area strategis di Tanah Abang.

Keputusan akhir nantinya akan memengaruhi kebijakan pengelolaan lahan di kawasan perkotaan Jakarta, khususnya yang melibatkan aset historis dan infrastruktur transportasi. Pengamat urban menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa tanah serupa.

Saat ini, pihak GRIB Jaya terus memantau proses persidangan dan menyiapkan langkah hukum lanjutan bila diperlukan. Mereka menegaskan komitmen untuk melindungi hak waris dan menuntut keadilan melalui jalur peradilan.

Dengan perkembangan terbaru, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil putusan resmi tanpa terpengaruh oleh spekulasi media. Semua pihak kini menanti keputusan pengadilan yang diyakini akan menjadi titik balik dalam penyelesaian sengketa lahan Tanah Abang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.