Media Kampung – 14 April 2026 | Penipu modus CS e‑commerce ditangkap, eks operator scam Kamboja perdaya korban hingga Rp285 juta. Polisi mengungkap jaringan penipuan yang menyamar sebagai layanan pelanggan pada platform belanja online.
Pada Selasa, 9 April 2026, Briptu Agus Santoso bersama timnya menangkap tersangka bernama Sokha Phan, warga Kamboja berusia 32 tahun, di kediamannya di Kelurahan Sukasari, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan Phan mengoperasikan pusat operasi penipuan dari apartemen tersebut.
Phan meniru peran customer service (CS) resmi Blibli, Tokopedia, dan Shopee, kemudian menghubungi korban lewat telepon atau pesan teks, mengklaim adanya masalah pada pesanan dan meminta transfer ke rekening bank pribadi. Ia memanfaatkan data pribadi korban yang bocor dari situs jual‑beli, sehingga korban percaya pada keabsahan identitasnya.
Menurut data kepolisian, total kerugian mencapai Rp285.240.000, melibatkan 27 korban di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Setiap korban kehilangan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setelah mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Phan.
Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim keamanan siber e‑commerce untuk melacak jejak digital, memblokir akun media sosial yang dipakai Phan, serta mengidentifikasi nomor rekening bank yang terhubung. Penyelidikan memakan waktu tiga minggu, dengan bantuan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperoleh rekaman panggilan.
\”Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan, bukti transfer, serta data login akun palsu yang dipakai oleh tersangka,\” ujar Komisaris Polisi Bareskrim, Kombes Pol. Anton Wijaya, dalam konferensi pers di kantor Polresta Surabaya. Ia menegaskan bahwa modus penipuan CS e‑commerce kini menjadi fokus utama kepolisian.
Salah satu korban, Rina Sari, 28 tahun, mengaku kehilangan Rp12 juta setelah mengikuti instruksi Phan yang mengaku sebagai CS Blibli. \”Saya langsung transfer karena mereka menyebut nomor order saya tidak terdaftar, padahal ternyata itu tipuan,\” ujarnya dengan nada kecewa.
Fenomena penipuan yang menyamar sebagai CS e‑commerce meningkat 40 % selama enam bulan terakhir, terutama di daerah perkotaan dengan penetrasi internet tinggi. Pelaku biasanya menggunakan nomor virtual atau aplikasi pesan instan untuk menghindari jejak, sehingga mempersulit penegakan hukum.
Phan kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik palsu, serta pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Setelah penangkapan, Phan dibawa ke kantor Polres Surabaya untuk proses pemeriksaan dan kini berada di tahanan sementara. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang melibatkan rekan-rekan di Kamboja.
Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas CS resmi melalui aplikasi atau situs resmi, menolak transfer ke rekening pribadi, serta melaporkan segera bila menerima panggilan mencurigakan. Edukasi keamanan digital kini menjadi prioritas dalam mencegah kerugian serupa.
Dengan tersangkanya Phan, diharapkan jaringan penipuan CS e‑commerce dapat dibongkar sepenuhnya, sementara korban masih menanti proses restitusi melalui jalur hukum. Penegakan hukum terus digencarkan untuk melindungi konsumen dari ancaman serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan