Media Kampung – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar aturan hukum maupun syariat.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap polemik terkait pengadaan sapi kurban yang bersumber dari anggaran negara melalui skema bantuan presiden.
Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem keuangan negara, terutama merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN 2026 memberikan ruang anggaran khusus untuk program bantuan kemasyarakatan presiden, yang dijalankan melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari bantuan untuk masyarakat.
Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pendapat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan APBN tetap sah apabila ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Bantuan sapi kurban ini dianggap sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di berbagai wilayah Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha.
Selain sebagai ibadah kurban, program ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil dan peternak lokal, menegaskan fungsi sosial negara dalam membantu masyarakat terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Presiden Prabowo sebelumnya menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan