Alternatif Pendidikan dan Pendampingan bagi Santriwati Padepokan Pekalongan
Media Kampung – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan berbagai alternatif pendidikan dan pendampingan psikologis bagi ratusan santriwati yang terdampak kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan. Langkah ini diambil menyusul penghentian aktivitas padepokan setelah pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berjalan.
Koordinasi Terpadu untuk Pemenuhan Hak Pendidikan
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto, menyatakan pihaknya bersama UPTD PPA di daerah asal santri, pemerintah daerah setempat, dan Kementerian Agama melakukan asesmen terpadu guna memetakan kebutuhan setiap santriwati. Pendataan dan pendampingan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menentukan opsi tempat pendidikan baru agar hak belajar para santriwati tetap terpenuhi.
Menurut Yuli, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa opsi pendampingan dan pendidikan, seperti layanan psikologis, sekolah baru, dan pondok pesantren alternatif. Namun, sebagian besar wali santri memilih membawa pulang anak mereka terlebih dahulu sembari mempertimbangkan langkah pendidikan selanjutnya.
Asesmen dan Pendataan Santriwati Masih Berlangsung
Santriwati yang terdampak berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, dan Brebes. Karena itu, proses pendampingan melibatkan UPTD PPA di daerah asal masing-masing santri untuk memastikan layanan yang tepat.
Kementerian Agama sebelumnya mencatat sekitar 350 penghuni di padepokan tersebut, namun asesmen belum mencakup seluruh santri karena sebagian sudah dijemput keluarganya. Yuli menyatakan pendataan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan angka pasti santriwati yang terdampak.
Perhatian Serius Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan Santriwati
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menegaskan kasus ini menjadi prioritas pemerintah daerah dalam aspek perlindungan perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menyebut proses identifikasi penghuni padepokan memerlukan waktu karena lingkungan yang tertutup dan sulit diakses meski sudah didampingi kepolisian.
Ema juga mengungkapkan bahwa setidaknya enam korban telah melapor, sementara sebagian santri sudah dipulangkan oleh keluarganya untuk sementara waktu.
Proses Hukum dan Penanganan Lokasi Padepokan
Lokasi Padepokan Padhang Ati kini telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh santri telah dikeluarkan dari lingkungan tersebut guna mendukung proses hukum terhadap pengasuh padepokan yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah bersama kabupaten dan kota asal santri, Kementerian Agama, serta lembaga pendidikan terus berkoordinasi untuk memastikan para santriwati dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan