Pengungkapan Sindikat Penipuan Online Internasional di Solo Raya
Media Kampung – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional dengan modus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 16 Mei 2026, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.
Nilai transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 41,1 milyar, dengan korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat. Pengungkapan ini dilakukan berkat kerja sama intensif antara Polda Jateng dan FBI melalui jaringan NCB Interpol serta Bareskrim Polri.
Modus Operandi Sindikat Pig Butchering
Para pelaku menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional dan asmara lewat aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi intens dan kepercayaan, korban dibujuk untuk melakukan investasi dalam bentuk kripto bodong.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan, serta mempekerjakan seorang model berinisial F yang melakukan panggilan video secara langsung kepada korban agar meyakinkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi palsu.
Kronologi dan Lokasi Operasi
Pengungkapan bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Jateng yang mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan mengarah ke tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, termasuk kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru yang berfungsi sebagai pusat operasional dan perekrutan pekerja.
Pelaku juga menjalankan aktivitasnya dari enam rumah kos di wilayah tersebut untuk mengaburkan jejak operasional mereka. Sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berpindah-pindah menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya dibekuk di Solo Raya.
Struktur dan Peran Pelaku
Sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pimpinan atau Leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, 33 orang berperan sebagai marketing yang menggunakan identitas palsu di aplikasi kencan untuk menjaring korban.
Setelah korban terbuai, mereka diarahkan untuk menanamkan dana ke website trading crypto bernama coverts.net dengan alamat www.livetradingcrypto.com, yang telah dimanipulasi sehingga seluruh dana korban langsung masuk ke rekening sindikat.
Bukti dan Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita berbagai barang bukti antara lain papan nama PT Digi Global Konsultan, akta notaris perjanjian sewa, buku panduan market, screenshot tampilan website crypto, serta ratusan unit telepon seluler, komputer PC, laptop, monitor, keyboard, televisi, dan satu sepeda motor beserta BPKB.
Penanganan Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk marketing, asisten marketing, model, dan leader berdasarkan UU ITE dan KUHP. Sedangkan penyedia sarana, berinisial ASC, dikenakan Pasal 607 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana perbankan dan kripto, serta Ditjen Imigrasi Jawa Tengah yang menangani para warga negara asing yang diamankan.
Respons dan Imbauan dari Pihak Terkait
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi atas koordinasi yang luar biasa dan menyatakan komitmen untuk menindak tegas WNA yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan di dunia digital, khususnya yang melibatkan investasi dan trading kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dia menekankan pentingnya literasi digital dan sikap kritis agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir secara internasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan