Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pencurian Motor dengan Enam Tersangka
Media Kampung – Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menangkap enam tersangka dan mengamankan 34 unit sepeda motor hasil curian.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
<pKasus ini bermula dari upaya warga yang menggagalkan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Cianjur bersama unit reskrim polsek jajaran melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap sindikat yang lebih besar.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari sepuluh laporan polisi yang masuk sejak November 2025 hingga Mei 2026. Laporan tersebut meliputi wilayah hukum Polres Cianjur dan sejumlah polsek seperti Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, serta Cianjur Kota.
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Sindikat
Polisi memetakan peran berbeda setiap tersangka dalam aksi pencurian tersebut. JS (36) dari Kadupandak berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci kendaraan, sementara DR (27) asal Pagelaran bertugas menjaga dan mengawasi situasi di lokasi target.
Tersangka J (31) dan RM (40) diduga menggunakan metode merusak rumah kunci atau teknik setut untuk mengambil kendaraan. Dua tersangka lain, MS (30) dan WG (28) dari Sindangbarang, menyediakan kendaraan sebagai sarana pelarian para pelaku.
Pelaku Tambahan Masih Diburu
Selain enam tersangka yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya berinisial I alias E yang berperan sebagai penadah, dan seorang pria berinisial MS yang membantu aksi pencurian di wilayah selatan Cianjur.
Barang Bukti dan Penyerahan Kendaraan ke Korban
Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci palsu, tiga kunci letter T, serta puluhan sepeda motor merek beragam. Sebagian kendaraan hasil curian berhasil dikembalikan kepada para korban yang dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi.
Komitmen Polres Cianjur dalam Penanganan Kejahatan
Kapolres Alexander menegaskan komitmen Polres Cianjur untuk menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 477 Ayat (2) yang dapat memberikan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan