Media Kampung – 09 April 2026 | Senin, 6 April 2024, seorang perempuan memasuki kompleks Kantor Pemkab Gresik dengan seragam dinas lengkap.

Ia mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS tahun 2024 sebagai bukti keabsahan jabatan.

Sesaat setelah tiba, petugas bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menanyakan unit kerja yang akan diemban.

Ketika perempuan tersebut menjawab ditempatkan di Bagian Humas, petugas mencatat bahwa unit tersebut sudah tidak ada.

Kepala Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, menjelaskan awalnya tidak ada kecurigaan dan mengira ia pegawai baru hasil mutasi.

Namun setelah memeriksa dokumen, tim menemukan perbedaan pada tanda tangan pejabat pada SK.

Imam menambahkan, “Nama tertera benar, namun tanda tangan tidak cocok dengan format resmi.”

Setelah diberi tahu bahwa SK tersebut diproses secara tidak sah, perempuan itu tampak terpukul dan menghindari tatapan.

Ia bukan satu-satunya; pihak berwenang mengidentifikasi antara 12 hingga 15 orang lain yang menggunakan seragam dan SK palsu.

Para korban melaporkan bahwa mereka dijanjikan lolos seleksi PNS dan diberikan dokumen resmi serta penempatan kerja.

Rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah orang berbusana seragam ASN berjabat tangan dengan pegawai kantor.

Penampilan mereka menyerupai proses orientasi pegawai baru di Bagian Prokopim.

Pemkab Gresik merespon dengan membentuk tim investigasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak yang menyediakan SK palsu.

Ia menegaskan, “Kami akan bekerjasama dengan instansi terkait guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.”

Polisi setempat juga dilibatkan untuk menelusuri jaringan penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen ASN.

Modus yang dipakai melibatkan penawaran biaya administrasi dan jaminan penempatan kerja pada calon ASN.

Para pelaku kemudian mencetak SK dengan logo resmi, menandatangani secara palsu, dan menyiapkan seragam dinas.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Gresik yang semakin waspada terhadap tawaran serupa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan publik bahwa penyalahgunaan dokumen resmi termasuk ke dalam tindak pidana.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan peringatan resmi untuk menahan proses seleksi ASN melalui jalur informal.

Instansi terkait menyarankan calon ASN memverifikasi keabsahan dokumen melalui portal resmi Kepegawaian.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan indikasi penipuan kepada Polri atau Satpol PP setempat.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga menawarkan edukasi tentang prosedur rekrutmen ASN yang sah.

Kasus di Gresik menjadi contoh nyata ancaman penipuan rekrutmen di tingkat daerah.

Analisis ahli menilai bahwa tingginya pengangguran dan persaingan kerja mendorong munculnya skema semacam ini.

Jika tidak ditangani, praktik serupa dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pemkab Gresik berkomitmen memperkuat mekanisme verifikasi dokumen serta meningkatkan pengawasan internal.

Langkah selanjutnya mencakup audit internal pada proses orientasi pegawai baru dan pembaruan prosedur keamanan dokumen.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi calon ASN di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dalam menanggapi tawaran kerja.

Pengawasan yang ketat dan sinergi antar lembaga diharapkan dapat memutus rantai penipuan dokumen resmi.

Dengan demikian, integritas sistem kepegawaian negara dapat terjaga dan kepercayaan publik tetap terpelihara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.