Media Kampung – Penyelamatan data korporasi dinilai menjadi kunci pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang melibatkan badan usaha. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa negara harus memastikan administrasi perusahaan tetap terjaga meskipun proses hukum terhadap individu berjalan.
Menurut Iskandar, perhatian publik sering terfokus pada hukuman bagi pelaku korupsi, padahal ada aspek lain yang tak kalah penting, yaitu menjaga keberlangsungan administrasi perusahaan. “Negara harus menghukum pelaku korupsi. Tetapi negara juga harus memastikan data perpajakan, dokumen kepabeanan, catatan transaksi, kewajiban PNBP, dan hak-hak pekerja tidak ikut hilang ketika perusahaan mengalami guncangan akibat perkara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2026.
Iskandar menjelaskan bahwa perusahaan yang pengurus atau pemiliknya terseret perkara korupsi umumnya menghadapi tekanan berlapis. Dampaknya meliputi menurunnya kepercayaan pelanggan, terganggunya tata kelola, hingga tercecernya dokumen administrasi. Kondisi ini berpotensi menyulitkan negara dalam menghitung dan memulihkan hak-haknya, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kalau korporasi kolaps tanpa tata kelola yang baik, negara kehilangan jalan untuk menghitung apa yang menjadi haknya. Dokumen hilang, data tidak utuh, transaksi sulit diverifikasi, dan peluang pemulihan kerugian menjadi semakin kecil,” katanya.
Ia mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pemisahan antara pertanggungjawaban pidana individu dan keberlangsungan badan hukum. “Kalau ada individu yang menyuap atau menerima suap, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pekerja, pelanggan, kreditur, dokumen pajak, dokumen kepabeanan, dan kewajiban kepada negara tidak boleh ikut menjadi korban karena kekacauan administrasi,” tegasnya.
Perusahaan forwarding memiliki posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Aktivitasnya berkaitan dengan arus barang impor, dokumen kepabeanan, bea masuk, hingga berbagai kewajiban perpajakan. Gangguan terhadap tata kelola perusahaan di sektor tersebut dapat berdampak luas, tidak hanya bagi pelaku usaha dan pekerja, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara. “Jika simpul logistik ini rusak tanpa tata kelola yang memadai, efeknya bisa menjalar. Barang tertahan, pelanggan terganggu, pekerja kehilangan pendapatan, dan negara kehilangan potensi setoran,” ucap Iskandar.
Iskandar menilai pendekatan yang diperlukan bukan membiarkan korporasi runtuh bersama perkara pidana, melainkan memastikan administrasi dan data perusahaan tetap terjaga. “Prinsipnya sederhana. Pisahkan pelaku pidananya, selamatkan administrasinya, pulihkan kewajiban negaranya, dan lindungi pihak-pihak yang beritikad baik,” katanya. Untuk itu, ia mendorong penerapan tata kelola darurat bagi korporasi yang terseret perkara korupsi, meliputi pengamanan dokumen, pendataan aset dan kewajiban, perlindungan pekerja, serta pemetaan hak-hak negara.
Menurut Iskandar, penyidik, penuntut, dan pengadilan membutuhkan data yang tertata untuk mengungkap fakta secara utuh. Di sisi lain, negara juga membutuhkan data tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian dan penerimaan yang masih dapat diselamatkan. “Penyidik membutuhkan data yang rapi. Penuntut membutuhkan dokumen yang bisa diuji. Pengadilan membutuhkan fakta yang terang. Negara membutuhkan pemulihan keuangan. Semua itu tidak akan tercapai jika badan hukum dibiarkan runtuh total,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan menjaga nilai ekonomi yang masih dapat diselamatkan. “Ketika sebuah korporasi runtuh tanpa tata kelola, yang hilang bukan hanya nama perusahaan. Yang ikut hilang adalah pekerjaan, pajak, PNBP, data negara, kepastian usaha, dan kesempatan memulihkan kerugian publik,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan