Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan fakta yang berkembang.
Meskipun demikian, Taufik belum dapat memastikan kapan Bobby akan dipanggil. “Nanti lihat kebutuhan penyidikan. Tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara sebagai penerima suap. Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan marketing perusahaan Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai pemberi suap.
Kasus ini bermula pada Mei 2026, saat Bupati Edison diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Augus. Dalam prosesnya, Augus diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebagai realisasi awal, disiapkan uang Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Uang tersebut diserahkan melalui Cory Erin Hardi. KPK mengungkap dana itu dibagi untuk sejumlah pihak, baik di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Augus diduga menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada perantara bernama Mulyono. Selain itu, Augus juga diduga telah menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi, jika ditemukan fakta baru yang relevan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan