Media Kampung – Pemerintah resmi menerbitkan aturan perlindungan hukum bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi membuka celah pencucian uang dan menggerus basis pajak.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang disahkan pada 17 Juni 2026. Dalam Pasal 50A, negara menjamin pembelian instrumen ini bebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian di pasar primer tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau alat bukti di pengadilan. Investor juga diberi keleluasaan mengalihkan atau menjaminkan surat utang tersebut. Cakupan investor diperluas hingga mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa kebijakan ini sama dengan tax amnesty. Menurutnya, hanya uang yang masuk ke obligasi yang diamankan, sedangkan perusahaan investor tetap diperiksa pajaknya. “Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepat-cepat. Saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Namun, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai aturan ini justru lebih longgar dari tax amnesty. Dalam tax amnesty, wajib pajak masih harus membayar uang tebusan, sementara skema ini tidak ada kewajiban tersebut. “Ini akan mendorong moral hazard. Wajib pajak akan berekspektasi untuk apa mereka patuh? Toh, kemudian akan diampuni hanya dengan membeli obligasi,” ujarnya.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menambahkan bahwa Indonesia memiliki shadow economy sebesar 23,8% terhadap PDB, tertinggi kedua di dunia setelah India. Menurutnya, Patriot Bond berpotensi menjadi pintu masuk bagi dana ilegal ke sistem keuangan formal. “Mereka punya uang cash banyak yang sebelumnya tidak bisa dibelanjakan karena takut dicurigai PPATK, sekarang justru difasilitasi,” katanya dalam diskusi publik, Rabu (24/6/2026).
Kebijakan ini pun dikhawatirkan menggerus basis pajak nasional dan menimbulkan ketidakadilan antarwajib pajak. Pemerintah berargumen bahwa perlindungan hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer dan tidak membebaskan perusahaan investor dari kewajiban perpajakan. Namun, kritik terus berlanjut seiring dengan implementasi aturan yang mulai berlaku sejak Juni 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan