Media Kampung – Petani tembakau dan cengkeh di Indonesia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang dianggap mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan penghidupan petani di daerah.

Agus Parmuji, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), menyatakan bahwa aturan kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi mempersulit industri dalam memasarkan produk, sehingga berdampak langsung pada pembelian bahan baku dari petani.

Menurut Agus, rancangan aturan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata ekosistem pertembakauan di sejumlah daerah penghasil seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Tembakau menjadi komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat dan memiliki nilai tukar petani yang kompetitif.

Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, juga menolak substansi pasal-pasal dalam RPMK tersebut. Ia menyoroti bahwa 1,5 juta petani cengkeh di sepuluh provinsi Indonesia akan terdampak, karena hampir seluruh produksi cengkeh diserap industri hasil tembakau.

Penolakan ini mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar Kemenkes pada 25 Mei 2026. Rancangan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini masih memuat ketentuan kemasan seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Dari sisi industri, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyoroti risiko aturan kemasan polos ini. Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menegaskan penolakan terhadap standardisasi kemasan karena berpotensi menimbulkan dampak luas pada industri nasional.

Apindo menilai kepastian hukum dan regulasi menjadi faktor utama bagi dunia usaha dalam menjaga iklim investasi. Kebijakan yang diterapkan harus melalui kajian komprehensif agar tidak mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Petani tembakau saat ini tengah memasuki masa tanam yang identik dengan musim kemarau, di mana tembakau menjadi komoditas andalan dalam menopang ekonomi masyarakat. Agus Parmuji memperingatkan bahwa aturan kemasan polos ini akan menambah tekanan pada ekosistem pertembakauan dan berpotensi mematikan sektor yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak petani di daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.