Media Kampung – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara resmi resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin, 25 Mei 2026. Perubahan status ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) unggulan seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys melalui sistem satu pintu.
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa kepemilikan saham negara sebesar 1 persen telah resmi masuk ke DSI, sehingga proses alih status menjadi BUMN telah rampung. Penandatanganan dokumen resmi dilakukan pada pagi hari di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
DSI dibentuk sebagai perusahaan strategis yang diberi tugas khusus mengawasi serta mengelola transaksi ekspor SDA nasional. Pembentukan perusahaan ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara. Under invoicing merujuk pada pelaporan nilai ekspor yang sengaja lebih rendah dari harga sebenarnya, sementara transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat mengakibatkan penghindaran pajak.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor komoditas SDA sebagai bagian dari upaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas ekspor nasional. Dengan adanya DSI, pemerintah berharap pengelolaan ekspor menjadi lebih terkontrol dan dapat mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa penunjukan Direktur Utama DSI telah dilakukan kepada Luke Thomas Mahony. Rosan menegaskan bahwa transformasi DSI menjadi BUMN juga bertujuan agar tata kelola ekspor sesuai dengan prinsip-prinsip Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), yakni governance, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan mampu menekan potensi praktik-praktik ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Meskipun status BUMN telah resmi, mekanisme operasional ekspor yang akan dijalankan DSI masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah dan pihak terkait sedang menyusun detail skema tata kelola ekspor yang akan dijalankan secara digital melalui sistem satu pintu agar proses pengawasan dan pengendalian ekspor dapat berjalan efektif.
Perubahan status DSI ini juga mendapat perhatian setelah beredarnya dokumen pengesahan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang awalnya tercatat sebagai perseroan swasta nasional tertutup. Namun, pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan fase awal pembentukan sebelum resmi menjadi BUMN strategis yang mengawasi ekspor SDA.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas yang selama ini rentan terhadap praktik curang dan merugikan negara. Dengan pengelolaan yang terpusat dan transparan melalui DSI, diharapkan penerimaan negara dari ekspor SDA dapat meningkat serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan