Media Kampung – Mulai 1 Juni 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan alur transisi ekspor via DSI yang berlaku mulai besok untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor khusus yang bertujuan mengoptimalkan tata kelola ekspor nasional dan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan, di mana aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun dengan kewajiban baru bagi perusahaan untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI. Pelaporan tersebut dilakukan secara digital menggunakan platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki peranan besar dalam menopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut. Pada tahun 2025, nilai ekspor batu bara mencapai 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferro alloy sebesar 16,49 miliar dolar AS, dengan total kontribusi mencapai 66,13 miliar dolar AS atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Penerapan alur transisi ekspor via DSI yang berlaku mulai besok diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan serta mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.
Meski demikian, implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini mendapat perhatian dari asosiasi pengusaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Para pengusaha tersebut memberikan sejumlah catatan dan permintaan agar proses transisi dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas ekspor.
Beberapa permintaan utama dari asosiasi pengusaha antara lain:
- Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik unik setiap sektor komoditas.
- Jaminan kepastian hukum terkait kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi.
- Kejelasan aturan mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap skema perdagangan internasional seperti FTA, perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO.
- Pembentukan forum teknis yang melibatkan pelaku usaha dan pemerintah untuk membahas implementasi teknis dan pengawasan ekspor.
- Sosialisasi yang intensif kepada pembeli internasional agar kepercayaan pasar global terhadap produk ekspor Indonesia tetap terjaga.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam secara terkoordinasi dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang.
Dengan adanya alur transisi ekspor via DSI yang berlaku mulai besok, diharapkan para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar dan iklim usaha tetap kondusif. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar untuk tahap implementasi berikutnya yang direncanakan mulai berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Secara keseluruhan, kebijakan ekspor satu pintu ini diharapkan mampu menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, serta meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global yang andal dan transparan.
Dengan demikian, pelaksanaan alur transisi ekspor via DSI yang berlaku mulai besok menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan kontribusi devisa ekspor bagi perekonomian, serta menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah tantangan global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan