Media Kampung – Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menjadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi mulai Juni 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang disahkan pada 20 Mei 2026. Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan transparansi transaksi ekspor sumber daya alam (SDA), sekaligus menekan praktik kurang bayar dan pelarian devisa hasil ekspor.
Dalam tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh pelaku usaha dengan pembeli di luar negeri, namun seluruh dokumen ekspor akan diproses melalui platform digital yang disiapkan Danantara. Skema ini berlaku selama masa transisi tiga bulan sebelum seluruh proses ekspor mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran dikelola penuh oleh Danantara mulai September 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan satu pintu ekspor melalui Danantara tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor migas tetap dapat melakukan ekspor langsung tanpa harus melalui Danantara.
“Presiden sudah mempertimbangkan dan memutuskan bahwa PP ini tidak berlaku untuk sektor hulu migas,” ujar Bahlil dalam acara IPA Convex 2026 di Tangerang.
Chief Executive Officer Danantara Sumberdaya Indonesia, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa pembentukan Danantara adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih transparan dan akuntabel. Ia memastikan Danantara saat ini masih berstatus swasta namun akan segera berubah menjadi BUMN.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengawasan ekspor melalui Danantara akan meningkatkan validitas data perdagangan dan mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan memperbesar cadangan devisa. Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan ini akan berdampak positif pada perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia karena profitabilitas mereka akan lebih transparan dan tercatat secara resmi.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh mekanisme ekspor satu pintu oleh Danantara mulai 1 September 2026 setelah masa transisi tiga bulan yang dimulai pada Juni. Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA yang selama ini dianggap belum maksimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan