Media Kampung – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan pidato Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Paripurna DPR RI bertujuan menghapus praktik feodalisme, khususnya terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan di ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026, saat membahas pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Sudaryono menjelaskan bahwa selama ini terdapat praktik yang merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang membuat hasil ekspor Indonesia tidak memberikan keuntungan maksimal. Transfer pricing terjadi ketika perusahaan mengirim barang ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga rendah untuk mengurangi pajak, sementara under invoicing melibatkan penetapan harga dan volume barang yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, cadangan devisa Indonesia saat ini jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Negara diperkirakan kehilangan potensi tabungan devisa hingga sekitar 360 miliar dolar dalam dua dekade terakhir, tetapi kenyataannya hanya tersisa sekitar 70 miliar dolar. Hal ini menunjukkan bahwa uang hasil ekspor sumber daya alam tidak kembali ke dalam negeri.
Sudaryono menegaskan bahwa kondisi ini mirip dengan praktik feodalisme zaman VOC, di mana hasil rempah-rempah Indonesia dibawa ke Belanda dan digunakan untuk membangun kota Amsterdam. Ia menambahkan, “Kita ingin memastikan hasil ekspor SDA tetap berada di Indonesia dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.”
Presiden Prabowo menegaskan dalam pidatonya bahwa pemerintah akan membentuk BUMN Khusus Ekspor yang akan menjadi pengekspor tunggal untuk komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy. Tujuan dari pembentukan BUMN ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan mengawasi praktik kurang bayar, under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Sudaryono menilai langkah ini sangat strategis dan membutuhkan keberanian karena berupaya menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama. Ia juga menyatakan bahwa biaya operasional pembentukan BUMN Khusus Ekspor tidak sebanding dengan potensi keuntungan yang bisa diselamatkan bagi negara.
Dengan keberadaan BUMN Khusus Ekspor, diharapkan tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar untuk negara dan masyarakat luas. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan aset nasional dan meningkatkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan